Banyak banget film yang di produksi diDunia ini. Sekarang Di Indonesia banyak banget Film yang lumayan dan bisa menyita perhatian banyak orang. Sekarang ini bioskop-bioskop mulai menyebar di seluruh Indonesia. Tapi kalian sendiri sebagai penikmat film. Tau enggak sih film itu apa ??
Menurut pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU baru
tentang perfilman) “Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial
dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan
atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”. PendefinisianUU Perfilman 2009 jauh
lebih singkat, yang perlu digaris bawahi adalah film merupakan pranata sosial
dan media komunikasi massa. Pranata sendiri diambil dari kata “nata”
(bahasa jawa) yang berarti menata artinya film mempunyai fungsi mempengaruhi
orang, baik bersifat negatif ataupun positif bergantung dari pengalaman dan
pengetahuan individu. Tetapi secara umum film adalah media komunikasi yang
mampu mempengaruhi cara pandang individu yang kemudian akan membentuk karakter
suatu bangsa. Fungsi inilah yang ternyata sebagai pranata sosial, mempengaruhi
tatanan sosial kemasyarakatan berbangsa dan bernegara. Sayangnya di
Indonesia belum banyak film yang mampu memberi sumbangsih mendidik, film di
negeri ini baru pada tatanan menghibur dan menginformasikan. Inilah tantangan
Anda sebagai calon sineas muda, mampukah kita membuat film tidak hanya
menghibur dan menginformasikan tetapi juga harus mendidik (menata bangsa -
pranata sosial).
Nah itu dia pengertian dari Film menurut Undang-Undang . Nah Kalau Jenis-jenis film ini nih
Jenis
film berdasarkan bahan pembuatnya dibedakan menjadi jenis film 8 mm, 16 mm, 35
mm, 70 mm. Jenis film 8 mm dan 16 mm banyak digunakan untuk memproduksi film-film
pendidikan dan penerangan serta dokumentasi pada zamannya. Untuk kepentingan
rumah tangga banyak menggunakan film 8 mm. Sedangkan film untuk diputar di
gedung-gedung bioskop menggunakan film jenis 35 mm dan 70 mm. Sedangkan film
berdasarkan proses produksinya, Heru Effendy
dalam
bukunya Mari Membuat Film (Konfiden, 2002) membagi jenis film menjadi 4 antara
lain :
1.
Film dokumenter
2.
Film cerita pendek (short films)
3.
Film cerita panjang (feature-length films)
4.
Film-film jenis lain : profil perusahaan (corporate profile), iklan
televisi (tvcommercial/tvc), program televisi (tv programme),
dan video klip (music video).
Menurut
Himawan Pratista dalam bukunya Memahami Film
(Homerian
Pustaka, 2008) membagi jenis film menjadi 3 jenis, yakni:
1.
Film Dokumenter
2.
Film Fiksi
3.
Film Eksperimental (abstrak)
0 komentar:
Posting Komentar