broadcast_2011@smkn2Tasikmalaya. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Translate this Blog

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified Russian Portuguese
English French German Spain Italian Dutch

Pengertian Film dan Jenis-jenis Film

Banyak banget film yang di produksi diDunia ini. Sekarang Di Indonesia banyak banget Film yang lumayan dan bisa menyita perhatian banyak orang. Sekarang ini bioskop-bioskop mulai menyebar di seluruh Indonesia. Tapi kalian sendiri sebagai penikmat film. Tau enggak sih film itu apa ??



Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU baru tentang perfilman) “Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan”. PendefinisianUU Perfilman 2009 jauh lebih singkat, yang perlu digaris bawahi adalah film merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa. Pranata sendiri diambil dari kata “nata” (bahasa jawa) yang berarti menata artinya film mempunyai fungsi mempengaruhi orang, baik bersifat negatif ataupun positif bergantung dari pengalaman dan pengetahuan individu. Tetapi secara umum film adalah media komunikasi yang mampu mempengaruhi cara pandang individu yang kemudian akan membentuk karakter suatu bangsa. Fungsi inilah yang ternyata sebagai pranata sosial, mempengaruhi tatanan sosial kemasyarakatan berbangsa dan bernegara. Sayangnya di Indonesia belum banyak film yang mampu memberi sumbangsih mendidik, film di negeri ini baru pada tatanan menghibur dan menginformasikan. Inilah tantangan Anda sebagai calon sineas muda, mampukah kita membuat film tidak hanya menghibur dan menginformasikan tetapi juga harus mendidik (menata bangsa - pranata sosial).

Nah itu dia pengertian dari Film menurut Undang-Undang . Nah Kalau Jenis-jenis film ini nih 


Jenis film berdasarkan bahan pembuatnya dibedakan menjadi jenis film 8 mm, 16 mm, 35 mm, 70 mm. Jenis film 8 mm dan 16 mm banyak digunakan untuk memproduksi film-film pendidikan dan penerangan serta dokumentasi pada zamannya. Untuk kepentingan rumah tangga banyak menggunakan film 8 mm. Sedangkan film untuk diputar di gedung-gedung bioskop menggunakan film jenis 35 mm dan 70 mm. Sedangkan film berdasarkan proses produksinya, Heru Effendy
dalam bukunya Mari Membuat Film (Konfiden, 2002) membagi jenis film menjadi 4 antara lain :
1. Film dokumenter
2. Film cerita pendek (short films)
3. Film cerita panjang (feature-length films)
4. Film-film jenis lain : profil perusahaan (corporate profile), iklan televisi (tvcommercial/tvc), program televisi (tv programme), dan video klip (music video).
Menurut Himawan Pratista dalam bukunya Memahami Film
(Homerian Pustaka, 2008) membagi jenis film menjadi 3 jenis, yakni:
1. Film Dokumenter
2. Film Fiksi
3. Film Eksperimental (abstrak)
 



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Follow Our Twitter

TV online Live Streaming : Mivo.tv